Dalam perencanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), Universitas Riau mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau. Agar kegiatan PkM mendukung pencapaian Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran (VMTS) Universitas Riau, diperlukan standar pengelolaan PkM yang memastikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan PkM dilakukan dengan baik.
Kebijakan yang telah
dimiliki dan ditetapkan oleh Universitas Riau yang terkait dengan penelitian
adalah sebagai berikut:
a) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
b) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
c) Permenristekdikti
No. 44 tahun 2015 tentang SN Dikti.
d) Permenristekdikti
No. 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Prodi dan PT.
e) Permeristekdikti
No 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu PendidikanTinggi (SPM
Dikti).
f) Peraturan
BAN-PT No. 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Dikti.
g) Peraturan
BAN-PT No. 4 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi.
h) Permenristekdikti
No. 81 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Riau.
i) Permenristekdikti
No. 54 Tahun 2017 tentang Organisasi Tata Kerja Universitas Riau.
j) Peraturan
Menteri Keuangan tentang 112/PMK.02//2020 tentang anggaran biaya keluaran.
k) Rencana
Strategis (Renstra) Universitas Riau Tahun 2020-2024.
l) Kebijakan
Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Riau.
Rencana Induk
Pengembangan PkM Universitas Riau tahun 2020-2024 tidak terlepas dari kegiatan
riset oleh Universitas Riau. Dalam pelaksanaan PkM Universitas Riau, juga
berpedoman kepada 7 fokus unggulan:
a) Fokus 1. Kemandirian
Pangan dan Sumberdaya Alam
b) Fokus 2. Energi Baru,
Terbarukan, Material Maju, Teknologi Informasi
c) Fokus 3. Pengembangan
Teknologi Kesehatan dan Obat
d) Fokus 4. Kemaritiman
dan Pengembangan Wilayah Pesisir
e) Fokus 5. Pengelolaan
Lahan Gambut
f) Fokus 6. Manajemen
Pencengahan dan Penanggulangan Bencanaan