Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
PROGRAM PENGABDIAN PRODI MAGISTER SOSIOLOGI FISIP UNIVERSITAS RIAU
Pengabdian kepada masyarakat (PkM) adalah program yang bertujuan untuk menerapkan pengetahuan, teknologi, dan seni secara langsung kepada masyarakat. PkM di Universitas Riau merupakan kewajiban bagi seluruh dosen di Universitas Riau, dengan tujuan memecahkan masalah yang ada dalam masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan dan peningkatan kapasitas mereka. Universitas Riau telah mengadopsi standar PkM yang mengacu pada Standar Nasional Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam perencanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), Universitas Riau mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau. 
Agar kegiatan PkM mendukung pencapaian Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran (VMTS) Universitas Riau, diperlukan standar pengelolaan PkM yang memastikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan PkM dilakukan dengan baik.

Kebijakan yang telah dimiliki dan ditetapkan oleh Universitas Riau yang terkait dengan penelitian adalah sebagai berikut: 

a)     Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

b)    Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

c)     Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang SN Dikti. 

d)    Permenristekdikti No. 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Prodi dan PT. 

e)     Permeristekdikti No 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu PendidikanTinggi (SPM Dikti). 

f)      Peraturan BAN-PT No. 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Dikti. 

g)    Peraturan BAN-PT No. 4 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi.

h)    Permenristekdikti No. 81 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Riau. 

i)       Permenristekdikti No. 54 Tahun 2017 tentang Organisasi Tata Kerja Universitas Riau. 

j)       Peraturan Menteri Keuangan tentang 112/PMK.02//2020 tentang anggaran biaya keluaran. 

k)    Rencana Strategis (Renstra) Universitas Riau Tahun 2020-2024.

l)       Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Riau. 

Peraturan Rektor UNRI No 10 tahun 2020 tentang Tatakelola Kerjasama.

Rencana Induk Pengembangan PkM Universitas Riau tahun 2020-2024 tidak terlepas dari kegiatan riset oleh Universitas Riau. Dalam pelaksanaan PkM Universitas Riau, juga berpedoman kepada 7 fokus unggulan: 

a) Fokus 1. Kemandirian Pangan dan Sumberdaya Alam 

b) Fokus 2. Energi Baru, Terbarukan, Material Maju, Teknologi Informasi 

c) Fokus 3. Pengembangan Teknologi Kesehatan dan Obat 

d) Fokus 4. Kemaritiman dan Pengembangan Wilayah Pesisir 

e) Fokus 5. Pengelolaan Lahan Gambut 

f) Fokus 6. Manajemen Pencengahan dan Penanggulangan Bencanaan 

g) Fokus 7. Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan, dan Hukum