Sejak tahun 2017
penyelenggaraan penjaminan mutu Universitas Riau tingkat universitas berada di
bawah manajemen Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP)
yang didasari pada terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI
Nomor 114 tahun 2014 tertanggal 8 Oktober 2014 (diperbaharui dengan
nomor 54 Tahun 2017 tertanggal 9 Agustus 2017) tentang Organisasi dan Tata
Kerja (OTK) Universitas Riau, dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Rektor
UNRI no.05/2017 tentang Implementasi OTK Universitas Riau tertanggal 25
September 2017. LPPMP Universitas Riau mempunyai tugas untuk melakukan
koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan
pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan Universitas Riau
Pelaksanaan penjaminan
mutu di tingkat fakultas dilaksanakan oleh tim sistem penjaminan mutu Fakultas
(SPMF). Hal ini dilakukan untuk menentukan proses penetapan, pemenuhan standar
mutu, sasaran mutu, monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan akademik
dan non-akademik. SPMF FISIP UNRI juga menyusun program kerja dan menetapkan
standar mutu serta sasaran mutu akademik yang mengacu pada standar mutu dan
sasaran mutu yang telah ditetapkan di tingkat universitas dan membuat laporan
monitoring e SPMI.